User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164943--25-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email : Kak, pelaporan atas harta yg diikutkan PPS kebijakan 1 sebenarnya boleh dilaporkan di SPT Tahunan 2021 gak ya? trus, kalo di tahun 2015 hartanya berupa uang tunai lalu di tahun 2021 disetorkan di bank, untuk SPT Tahunan 2021 dst masih sebagai uang tunai atau tabungan ya, Kak?

Jawaban

Sesuai pasal 21 ayat 2 PMK 196/2022 “Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Ketera

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164943--25-april-2022.txt · Last modified: (external edit)