faq1:5k33:164941--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba wp tanya perusahaan leasing menerbitkan bukti potong dengan kode 24-104-18 jasa perantara atau keagenan. Wp menanyakan terkait PPN dan faktur pajaknya, apakah terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan faktur pajak kepada perusahaan leasing terkait jasa perantara atau keagenan tersebut? Terimakasih
Jawaban
Ga ada fit
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/164941--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)