User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164941--25-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba wp tanya perusahaan leasing menerbitkan bukti potong dengan kode 24-104-18 jasa perantara atau keagenan. Wp menanyakan terkait PPN dan faktur pajaknya, apakah terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan faktur pajak kepada perusahaan leasing terkait jasa perantara atau keagenan tersebut? Terimakasih

Jawaban

Ga ada fit

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164941--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)