User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164940--20-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Siang min mau tanya, untuk faktur pajak dalam dolar bisa dipakai sebagai kredit pajak gak min? Thankyou Mohon dibantu Mas/Mbak

Jawaban

Harus dalam satuan mata uang rupiah, kalau selain rupiah bisa dikonversiakn dulu ya Pasal 8 Per 03/2022 (1) PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan PPnBM yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dihitung dalam satuan mata uang Rupiah. (2) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan me

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164940--20-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1