faq1:5k33:164940--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Siang min mau tanya, untuk faktur pajak dalam dolar bisa dipakai sebagai kredit pajak gak min? Thankyou Mohon dibantu Mas/Mbak
Jawaban
Harus dalam satuan mata uang rupiah, kalau selain rupiah bisa dikonversiakn dulu ya Pasal 8 Per 03/2022 (1) PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan PPnBM yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dihitung dalam satuan mata uang Rupiah. (2) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan me
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/164940--20-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1