faq1:5k33:164938--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah bisa penulisan alamat di faktur pajak berbeda dengan yang terdaftar di NPWP? Kasusnya si pembeli ada 2 cabang dalam wilayah KPP yang sama sehingga NPWPnya satu
Jawaban
Pasal 6 (1) Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. (2) Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. mengi
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/164938--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)