User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164938--20-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah bisa penulisan alamat di faktur pajak berbeda dengan yang terdaftar di NPWP? Kasusnya si pembeli ada 2 cabang dalam wilayah KPP yang sama sehingga NPWPnya satu

Jawaban

Pasal 6 (1) Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. (2) Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. mengi

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164938--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)