User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164936--20-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mas/mbak kalo SPPB baru diterima tgl 14, pembayaran diterima tgl 13. Seharusnya kan WP sudah menerbitkan FP di tgl 13 dengan kode 01 kan ya, mas/mbak? Tapi kalo WP tetap ingin memanfaatkan fasilitas, apakah bisa dianggap telat menerbitkan FP mengingat pembayaran sudah dikirim oleh customer tsb di tgl 13 April?

Jawaban

Pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021 “…..wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak….” SPPB harus dimiliki sebelum menerbitkan FP, sedangkan FP tersebut seharusnya dibuat tgl 13. Sehingga ketika dia seharusnya membuat FP, SPPB belum dimiliki. Oleh karena itu, dia ga bisa mendapat fasilitas tidak dipungut mba dan harus terbitkan fp 01. Ga bisa diangga

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164936--20-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1