User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164934--19-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya memerlukan informasi terkait NPWP Cabang Kami adalah WP Badan yang terdaftar di KPP madya Bogor yang mana sesuai Per-05/PJ/2021 dalam hal ; 1.PPN Otomatis disentralisasi di KPP Madya Maka terutang PPN di Pusat Wajib Pajak 2. PPh 21, Pegawai terdaftar sebagai pegawai pusat, maka terutang di Pusat Wajib Pajak 3. PPh 23, Dalam hal kontrak atau perjanjian ditandatangani oleh Pusat, maka terutang di Pusat Wajib Pajak 4. PPh Final, Dalam hal kontrak atau perjanjian ditandatangani oleh Pusat, ma

Jawaban

1. Berdasarkan per 04/2020 pasal 3 (1) Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (2) Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan pro

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164934--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)