User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164933--19-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak @DitjenPajakRI mohon izin bertanya. kompensasi tahun lalu jika lupa di kompensasi di SPT tahun ini apakah boleh di kompensasi tahun berikutnya? terima kasih Itu pembetulan kan ya? Gaboleh diskip klo emang di TP tersebut laba?

Jawaban

mas bisa sambil digali dulu , apakah yg dimaksud kompensasi kerugian fiskal di SPT Tahunan? Jika iya, kalau emang ada kompensasi kerugian fiskal namun belum dimasukan di spt tsb makan silakan lakukan pembetulan spt tahunan tsb.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164933--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)