User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164931--19-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas mbak twitter @kring_pajak hallo min, mau tanya, untuk input pbk di efaktur gimana ya ?

Jawaban

di web efaktur jika pada bagian II formulir induk menunjukan KB anda akan diminta untuk menginputkan ntpn/nomor pbk dengan cara tekan ikon pencarian lalu aplikasi akan memunculkan form untuk mengisi ntpn/no pbk. Jika dokumen pembayaran berupa no pbk, maka pilih no pbk kemudian inputkan nomor dan nilainya. Setelah itu aplikasi akan melakukan validasi. Jika sudah terisi, maka dokumen pbk akan muncul di daftar tabel di bawahnya kemudian klik tombol gunakan pada kolom action.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164931--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)