faq1:5k33:164926--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS-mw minta solusi , sehubung sebentr lg batas pps , sya punya kendala saat setor pajak yahitu kesalahan di setor atau buat kode jenis pajak seharusnya 428 ini 427 yg sudah disetor, gmna yah solusinya, sudah minta solusi ke kpp terdftr ktnya di pengembalian sajah, cmn prosesnya di bln juni, sedangkan ini pps 9 hri lgi, mw minta di PBK tidak bisa ktnya, gmn ya pak/bu
Jawaban
tidak bisa dipbk ke PPS hanya bisa di pbk ke jenis pajak yang lain. Selain itu, bisa juga dengan opsi pengembalian PMK-187/2015. Akan tetapi kedua opsi tersebut sama-sama mengharuskan WP melakukan penyetoran ulang sesuai KJS yang benar.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/164926--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)