faq1:5k33:164921--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS-“apabila badan usaha telah diperiksa pajak masa pajak TAHUN 2017 dan telah keluar SKPKB nya dan telah melunasi pokok, akan mengajukan pengurangan sangsi , tetapi apabila mengikuti PPS kebijakan satu apakah diijinkan ?
Jawaban
Jadi ikut PPS I tetapi juga mengajukan pengurangan sangsi untuk masa pajak tahun beda ( sangsi tahun pajak 2017 PPS thn 2015 )” persyaratan mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yg disebutkan di pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 merupakan syarat untuk PPS kebijakan II Mas. Kalau WP mau ikut kebijakan I harusnya bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/164921--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)