User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164917--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mbak, tidak ikut TA tapi mau ikut PPS untuk harta yang diperoleh tahun 2015 apakah bisa? makasih mas mbak

Jawaban

PPS kebijakan I pada dasarnya ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengikuti TA. Namun demikian mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang Wajib Pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat mengikuti PPS Kebijakan I. Selain itu Wajib Pajak masih memiliki pilihan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k33/164917--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)