User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164908--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin bertanya, faktur pajak yg WP terbitkan untuk bendaharawan, nilai PPN nya Rp 100.000, tapi bendaharawan tersebut menyetorkan ppn senilai Rp 90.000. SPT masa sudah dilaporkan. Untuk kekurangannya apakah WP harus minta bendahara membayarkan sisanya langsung lalu pembetulan SPT, atau bagaimana? terimakasih

Jawaban

dari sisi rekanan jika sudah membuat fp sesuai tidak perlu pembetulan, namun silakan bendahara menyetorkan jumlah ppn sesuai dengan transaksi yg terjadi

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k33/164908--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)