Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“saya ingin bertanya, terkait dengan UU 35 tahun 2021 Pasal 15 Ayat 1 terkait kompensasi kepada karyawan kontrak, apakah dikenakan pajak untuk PPH 21? atau bagaimana? lalu kalau iya, dapat dikategorikan sebagai apa? bonus atau pesangon? Terima kasih yg dimaksud sepertinya PP 35/2021 https://twitter.com/adiiisurya/status/1542352207269335040”
Jawaban
PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
LR