faq1:5k33:164902--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, jika WP mau melakukan pemotongan pph pasal 15 atas pelayaran LN inputnya bagaimana ya? lawan transaksi hanya memiliki TIN. apakah hanya bisa diinput jika ada BUT?
Jawaban
WP LN yg tidak memiliki BUT tidak bisa menggunakan tarif pph pasal 15 Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri. jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26 Penghasilan diluar jasa Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (angka 6 SE-32/PJ.4/1996)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k33/164902--30-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1