faq1:5k33:164897--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(twitter): Nota retur atas FP 08 mekanismenya bagaimana? Taunya kalau nota retur itu tetep dapat fasilitas itu bagiamana? Kalau di fp kan pakai 08. Dan bagimana jika pembeli tidak membuat nota retur karena ppn 0 Terima kasih https://twitter.com/luciadwy/status/1542390308520214528
Jawaban
kalau ppn di fp-nya muncul, kemungkinan di nota retur juga sama. Cuma ga diperhitungkan aja nilai ppn-nya, jd ga mengurangi pk penjual dan pm pembeli. kalau ga buat nota retur, balik lagi ke aturan spt harus benar lengkap dan jelas aja yaa farida
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/164897--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)