faq1:5k33:164890--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Sebelum cabut pkp ada transaksi yang perlu direvisi faktur pajaknya, semntara pkp saat ini telah dicabut. Jadi baiknya bagaimana ya kak? Ini sudah tidak bisa buat FP Pengganti kan ya, Mas/Mbak? Apakah ada mekanisme/ketentuan lain? Terima kasih
Jawaban
coba konsultasikan dengan KPP apakah bisa dilakukan aktivasi sementara atau lasis atau bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/164890--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)