faq1:5k33:164886--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami ada transaksi dengan perusahaan di kawasan ekonomi khusus. Adakah dokumen yang kami perlukan dalam menerbitkan faktur pajak atas transaksi dengan perusahaan kawasan ekonomi khusus? Penyerahan BKP, PW berkedudukan di Jakarta. Mohon informasi. makasih
Jawaban
sebenarnya ada, tapi ketentuannya ada di BC PER - 2/BC/2021 namanya PPKEK dan dokumen ini belum divalidasi di efaktur saat ini. lebih lengkapnya mungkin bisa konfirmasi ke lawan transaksi dan BC karena pengajuannya pun lewat SINSW untuk PPKEK itu.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/164886--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)