faq1:5k33:164875--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#41Q: kalau pekerjaan bebas, telat menyampaikan pemberitahuan NPPN, berarti ph nettonya hitung manual?
Jawaban
#41A by pm WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015) jika butuh penegasan lebih lanjut, bisa menghubungi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k33/164875--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)