faq1:5k33:164871--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang,, Mau tanya untuk pembayaran dan pelaporan omset jika perusahaan memiliki cabang itu dibayarkan dan dilaporkan dimana ya? Di pusat atau masing2 ? Ada di peraturan mana ya ? ini perlu ditanya omzet atas apa tidak ya? apa bisa langsung dijawab jika untuk spt tahunan maka pelaporan ada di pusat? ketentuannya di uu pph ya?
Jawaban
gali dulu aja fin, ini omset atas apa? Pembayaran dan pelaporan yg dimaksud ini pembayaran dan pelaporan atas pajak apa?
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/164871--18-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1