User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164871--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang,, Mau tanya untuk pembayaran dan pelaporan omset jika perusahaan memiliki cabang itu dibayarkan dan dilaporkan dimana ya? Di pusat atau masing2 ? Ada di peraturan mana ya ? ini perlu ditanya omzet atas apa tidak ya? apa bisa langsung dijawab jika untuk spt tahunan maka pelaporan ada di pusat? ketentuannya di uu pph ya?

Jawaban

gali dulu aja fin, ini omset atas apa? Pembayaran dan pelaporan yg dimaksud ini pembayaran dan pelaporan atas pajak apa?

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164871--18-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1