User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164867--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait PMK 67 Thn 2022, Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf B Jasa Pialang Asuransi ; yang dimaksud Pialang Asuransi adalah broker asuransi yah ? dengan Kode KLU sbb ; Jika Lawan transaksi kami Memiliki KLU Portal Web, namun melakukan kegiatan Penyerahan atas Jasa Asuransi dan Menerima Komisi atas Jasa Asuransi tersebut apakah dianggap Pialang Asuransi/ dianggap sebagai Agent Badan?

Jawaban

jawab normatif definisinya di pasal 2 ayat 5 pmk 67/2022 ya mbaa

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/164867--30-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1