User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164865--14-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/Mzwidodo2/status/1514175601493811201 @kring_pajak Sore Kring Pajak. PKP cabang melakukan KMS. Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme pelaporan di SPT PPN nya, dengan kondisi PPN nya telah dilakukan pemusatan ? Terima kasih.

Jawaban

Berdasarkan PMK 61/2022 pasal 4 ayat 2, “Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan.” dan untuk pelaporannya bisa mengacu ke pasal 7 ayat 1 “Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/164865--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)