faq1:5k33:164864--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah pengusahan di kawasan bebas tidak wajib pkp?
Jawaban
tidak pkp ya, karena merupakan wilayah bebas bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/164864--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1