faq1:5k33:164853--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan berapa kali? Apabila WP sudah mengajukan perpanjgan sampai Juni, apakah setelah Juni boleh perpanjangan lagi?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/164853--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)