User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164853--30-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan berapa kali? Apabila WP sudah mengajukan perpanjgan sampai Juni, apakah setelah Juni boleh perpanjangan lagi?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/164853--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)