User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164852--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa pembuatan video untuk diupload ke youtube, yang dilakukan oleh orang pribadi, umumnya akan dipotong pph 21 oleh pemberi penghasilan. jika pemberi penghasilan bukan pemotong pajak, penerima penghasilan hitung dan setor pph nya sendiri. untuk jasa pembuatan video untuk diupload ke youtube ini kalau blm sampe 4,8m memenuhi kriteria pp 23 gak ya mas mba? Fauzi

Jawaban

Jik bekerja atas nama sendiri atau melakukan pekerjaan atas perintah pemberi kerja menggunakan kemampuan yang dikuasainya seahrusnya itu masuk ke pekerjaan bebas ya mba, bukan usaha. Tapi dalam pasal 2 ayat 4 PP-23/2018, memang tidak disebutkan terkait jasa pembuat video atau konten kreator. Kita bisa sampaikan yang dapat dikenai PPh Final 0,5% PP 23/2018 adalah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WPDN yang memiliki peredaran bruto tidak melenihi 4,8 M dalam 1 tahun pajak

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/164852--30-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1