faq1:5k33:164843--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika kita melakukan pembetulan spt tahunan dan melaporkannya tetapi krn ikut PPS kan dianggap pembetulan tidak berlaku, pembayarannya dri spt pembetulannya bisa di pemindahbukukan tidak? ini bisa kan ya mas/mbak? prosedurny gmn ya mas/mbak?
Jawaban
untuk pertanyaan ini tidak di atur spesifik, yang di atur hanya terkait kelebihan pembayaran karena selisih SPPH yang di batalkan dan SPPH berikutnya yang ada selisih, sementara atas SPT Tahunan yang akhirnya tidak di anggap, tidak ada di atur, sarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP. Selain itu sampaikan juga apa saja yang tidak bisa di lakukan Pbk sesuai dengan resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1204
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/164843--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)