faq1:5k33:164804--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penulisan alamat di dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP apakah harus sesuai pasal 6 per 03/2022 juga?
Jawaban
tidak perlu mbak. per 03 itu hanya untuk faktur pajak efaktur. kalau untuk dokumen tertentu, silakan sesuiakn dengan ketentuan terkait dokumen tertentu
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/164804--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)