faq1:5k33:164783--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dapat fasilitas dibebaskan. penulisan PPN di faktur pajak nya apakah ditulis 0?
Jawaban
tidak. penulisan di faktur pajaknya tetap ditulis sesuai dengan PPN nya. tapi mendapatkan fasilitas dibebaskan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/164783--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)