User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164783--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dapat fasilitas dibebaskan. penulisan PPN di faktur pajak nya apakah ditulis 0?

Jawaban

tidak. penulisan di faktur pajaknya tetap ditulis sesuai dengan PPN nya. tapi mendapatkan fasilitas dibebaskan

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/164783--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)