User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164779--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjual dan pembeli badan. bila penjual membeli dari perusahaan di LN dan menyerahkan ke pembeli di luar negeri juga (luar daerah pabean),apakah bisa seperti itu? jadi Pembeli membuat PIB. namun di PIB tersebut biasa kan penjualnya dari LN, ini penjual PT DN. bila bisa, bagaimana penjual melaporkan di SPT Masa PPN nya? dan bagi pembeli, apakah PIBnya tetap diperhitungkan sebagai faktur pajak

Jawaban

WP putus saat di gali

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/164779--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)