faq1:5k33:164779--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual dan pembeli badan. bila penjual membeli dari perusahaan di LN dan menyerahkan ke pembeli di luar negeri juga (luar daerah pabean),apakah bisa seperti itu? jadi Pembeli membuat PIB. namun di PIB tersebut biasa kan penjualnya dari LN, ini penjual PT DN. bila bisa, bagaimana penjual melaporkan di SPT Masa PPN nya? dan bagi pembeli, apakah PIBnya tetap diperhitungkan sebagai faktur pajak
Jawaban
WP putus saat di gali
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/164779--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)