faq1:5k33:164769--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
diskon atas transaksi jual beli apakah merupakan objek pph?
Jawaban
tergantung diskonnya diberikan kepada konsumen akhir atau tidak. kalau diberikan kepada semua konsumen akhir maka bukan objek pajak. tapi apabila diberikan kepada pihak tertentu sehubungan dengan tagihan jual beli, mengacu ke SE 24/2018
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/164769--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)