User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164769--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

diskon atas transaksi jual beli apakah merupakan objek pph?

Jawaban

tergantung diskonnya diberikan kepada konsumen akhir atau tidak. kalau diberikan kepada semua konsumen akhir maka bukan objek pajak. tapi apabila diberikan kepada pihak tertentu sehubungan dengan tagihan jual beli, mengacu ke SE 24/2018

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k33/164769--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)