faq1:5k33:164768--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min untuk perlakuannya seperti 01 ya kita bayar pokok+ppn nya ke penyedia jasa freight forwarding tsb? https://twitter.com/putrisaani/status/1542353876501680128
Jawaban
Nanti mekanismenya pihak pengguna jasa membayarkan sesuai yang ditagih + PPN nya ke perusahaan freight forwarding. Karena pihak perusahaan freight forwardingnya sebagai pihak pemberi jasa yang memiliki kewajiban memungut PPN. Untuk PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/164768--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)