User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164768--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min untuk perlakuannya seperti 01 ya kita bayar pokok+ppn nya ke penyedia jasa freight forwarding tsb? https://twitter.com/putrisaani/status/1542353876501680128

Jawaban

Nanti mekanismenya pihak pengguna jasa membayarkan sesuai yang ditagih + PPN nya ke perusahaan freight forwarding. Karena pihak perusahaan freight forwardingnya sebagai pihak pemberi jasa yang memiliki kewajiban memungut PPN. Untuk PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/164768--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)