User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164750--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dapat fasilitas 07 kawasan bebas. sudah buat fp normal nya. ingin buat FP pengganti apakah bisa?

Jawaban

bisa sepanjang berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/164750--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)