faq1:5k33:164750--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dapat fasilitas 07 kawasan bebas. sudah buat fp normal nya. ingin buat FP pengganti apakah bisa?
Jawaban
bisa sepanjang berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/164750--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)