faq1:5k33:164727--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada pembetulan SPT masa PPN bulan Mei karena ada penambahan 1 FP-M. SPT Normalnya KB, alurnya?
Jawaban
Upload FP-M, lalu posting SPT pembetulan 1 di web efaktur. Nantinya nilai LB muncul di induk II.F yang bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/164727--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)