faq1:5k33:164722--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Adakah batasan nominal restitusi untuk WP yang memenuhi Pasal 9 ayat (4b) UU PPN?
Jawaban
tidak ada batasan ve untuk restitusinya. Kalau wp memenuhi apsal 9 ayat 4b UU PPN, maka bisa mengajukan pengembalian pada setiap masa pajak. Yang ada batasan restitusinya itu terkait pengembalian pendahuluan dengan persyaratan tertentu (pasal 16D UU KUP)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/164722--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)