faq1:5k33:164713--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, kalau wp badan dikenakan pp 23. di formulir 1771 lampiran I angka 4 tetep diisi jumlah peredaran brutonya ya?
Jawaban
iya tetap diisi peredaran brutonya. Jika wp penghasilannya final semua karena pp 23, nanti dikoreksi, sehingga ph nettonya jadi nol. koreksinya nanti di 1771-1 angka 4 penghasilan yang dikenakn pph final dan bukan objek pajak ya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/164713--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)