User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164701--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah tidak ada PMK yg mengatur ttng yayasan yg mencari laba atau tidak dan tidak ada dasar hukumnya ?

Jawaban

Ketentuan yang mengatur secara spesifik yayasan yang berorientasi pada laba atau tidak, tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Jadi dikembalikan ke ketentuan yang berlaku secara umum. Kalau sudah dipastikan memang lembaga nirlaba, baru ada aturan secara khususnya. Misalnya terkait sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga nirlaba sesuai PMK-68/2020.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/164701--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)