faq1:5k33:164701--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah tidak ada PMK yg mengatur ttng yayasan yg mencari laba atau tidak dan tidak ada dasar hukumnya ?
Jawaban
Ketentuan yang mengatur secara spesifik yayasan yang berorientasi pada laba atau tidak, tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Jadi dikembalikan ke ketentuan yang berlaku secara umum. Kalau sudah dipastikan memang lembaga nirlaba, baru ada aturan secara khususnya. Misalnya terkait sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga nirlaba sesuai PMK-68/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/164701--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)