Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai dokumen sertifikat domisili, jika di lampiran paling akhir tertulis seperti ini : Apakah itu artinya, pemajakannya ada di Negara Asal atau pemajakannya di Indonesia menggunakan tarif tax treaty? Atau ada pengertian lain, ini terkait jasa luar negeri indonesia jepang pak. Dan disini kami merupakan pemakai jasa sedangkan pihak jepang sebagai penerima penghasilan. Atas penghasilan yang diterima oleh pihak jepang apakah pemajakannya di jepang jika perusahaan jepang bisa melampirkan “Certi
Jawaban
Pengenaan pajak sesuai Tax treaty di laksanakan apabila lawan transaksi mengisi dan menyampaikan SKD WPLN sebagaimana di sebutkan di pasal 3 ayat 2 PER-25/PJ/2018. Apabila pengisian Form DGT sudah sesuai dengan petunjuk yang di atur di lampiran PER-25/PJ/2018, maka WPLN dapat memperoleh Manfaat P3B. Untuk pemajakannya di mana, dilakukan dengan melihat pasal-pasal pada Tax Treaty Indonesia Jepang, dan pastikan transaksi yang di lakukan masuk ke pasal/ article berapa.
Dasar Hukum
–
Editor
RS