User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164681--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Adakah ketentuan mengenai pemotongan/pemungutan jika ada transaksi PPh Pasal 22 dan 23, jika lawan transaksi merupakan cabang dari pusatnya yg terdaftar di KPP Madya? Apakah memang pph tersebut harus dipotong di tempat jasa digunakan?

Jawaban

ketentuannya sesuai pasal 4 dan 6 PER-05/PJ/2021 mas

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/164681--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)