faq1:5k33:164681--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Adakah ketentuan mengenai pemotongan/pemungutan jika ada transaksi PPh Pasal 22 dan 23, jika lawan transaksi merupakan cabang dari pusatnya yg terdaftar di KPP Madya? Apakah memang pph tersebut harus dipotong di tempat jasa digunakan?
Jawaban
ketentuannya sesuai pasal 4 dan 6 PER-05/PJ/2021 mas
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/164681--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)