faq1:5k33:164674--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
lebih setor PPN, tapi berhasil input di web based. belum lapor, apakah bisa dihapus ssp nya?
Jawaban
harusnya bisa saja sepanjang belum lapor. hapus ssp, kemudian input total pembayaran di bagian disetor dimuka, sehingga spt menjadi lb.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/164674--30-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1