User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164673--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada OP menjual tanah banbgunan dibawah 60 juta apakah tidak kena pph?

Jawaban

pasal 6 pp 34/2016 dikecualikan dg SKB. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k33/164673--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)