faq1:5k33:164673--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada OP menjual tanah banbgunan dibawah 60 juta apakah tidak kena pph?
Jawaban
pasal 6 pp 34/2016 dikecualikan dg SKB. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/164673--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)