faq1:5k33:164653--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tanah apakah di apakah dapat disusutkan?
Jawaban
tidak bisa kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/164653--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)