User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164653--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanah apakah di apakah dapat disusutkan?

Jawaban

tidak bisa kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/164653--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)