User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164634--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika suami istri kerja di perusahaan yang sama apakah penghasilannya digabung? hak dan kewajiban pajak istri digabung dengan NPWP suami?

Jawaban

kalau yang dimaksud adalah pelaporan penghasilan di spt tahunan, maka iya, digabung. jika yang dimaksud adalah bukti potong pph pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja, maka tetap terpisah masing-masing antara suami dan istri, namun atas data npwp pada bupot istri silahkan gunakan npwp suaminya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/164634--30-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1