faq1:5k33:164627--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp ada rugi di tahun sebelumnya apakah bisa mengkompen sekaligus mengakui penambah ph bruto di pmk 153?
Jawaban
bisa, di pmk 153 tidak ada larangan
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/164627--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)