User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164572--30-juni-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

ebuni pph motong pasal 4 ayat 2, masukkan ke dalam spt, mau diinput yang posting di pph setor sendiri. tapi ketika bikin katanya sudah pernah direkam.

Jawaban

kalau wp melakukan pemotongan, untuk pph yang dipotong nanti bukti bayarnya diinput di SPT Masa - Perekaman Bukti Penyetoran. Bukan di SPT Masa - PPh Disetor Sendiri.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k33/164572--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)