faq1:5k33:164572--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
ebuni pph motong pasal 4 ayat 2, masukkan ke dalam spt, mau diinput yang posting di pph setor sendiri. tapi ketika bikin katanya sudah pernah direkam.
Jawaban
kalau wp melakukan pemotongan, untuk pph yang dipotong nanti bukti bayarnya diinput di SPT Masa - Perekaman Bukti Penyetoran. Bukan di SPT Masa - PPh Disetor Sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k33/164572--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)