User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164565--30-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pajak masukan sudah dilaporkan di 2019, diperiksa dan terbit skpkb lalu dikoreksi karena pmnya tidak sebanyak itu. apakah kasusnya seperti pasal 68 ayat 1 huruf a? bisa dikreditkan tidak?

Jawaban

tidak bisa dikreditkan karena ini kasusnya berbeda dengan yang ada di pasal 68.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k33/164565--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)