faq1:5k33:164565--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pajak masukan sudah dilaporkan di 2019, diperiksa dan terbit skpkb lalu dikoreksi karena pmnya tidak sebanyak itu. apakah kasusnya seperti pasal 68 ayat 1 huruf a? bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
tidak bisa dikreditkan karena ini kasusnya berbeda dengan yang ada di pasal 68.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k33/164565--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)