faq1:5k33:164562--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau nerbitin faktur atas pemberian jasa pada wpln, alamat pembeli diisi alamat pembeli di ln atau alamat tempat penyerahan jasa di indo? jasanya sewain ruangan di indo ke pihak wpln
Jawaban
nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan, sesuai nama dan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k33/164562--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)