User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164562--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau nerbitin faktur atas pemberian jasa pada wpln, alamat pembeli diisi alamat pembeli di ln atau alamat tempat penyerahan jasa di indo? jasanya sewain ruangan di indo ke pihak wpln

Jawaban

nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan, sesuai nama dan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k33/164562--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)