Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17Q (twitter) Tapi fp yg tidak sengaja di batalkan ini tahun 2020 dan merupakan transaksi kawasan bebas min. Ada solusi terkait masalah ini gak ya? Link: https://twitter.com/Megawatipurba/status/1542140181511565312 Mas/mba ini baiknya dijawab seperti apa ya? Karena untuk fp yang sudah dibatalkan kan memang tidak bisa digunakan lagi. Untuk pembuatan fp baru, apakah bisa karena transaksinya tahun 2020. Solusinya gimana ya mas/mba? Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
#17A: Betul fp yang sudah batal tidak bisa diapa-apakan lagi, konsekuensinya dia tetep harus terbitin faktur tersebut sesuai dengan tanggal faktur tersebut dibuat, jika dibuat hari ini maka tanggalnya adalah hari ini dan sesuai pasal 33 PER-03/2022 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) serta dapat dikenakan sanksi pasa
Dasar Hukum
–
Editor
AKR