faq1:5k33:164558--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah peserta yang ikut tax amnesty di tahun 2016 tidak bisa melakukan pembetulan spt tahunan 2015?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan SPT atas Jenis pajak PPh, PPN atau PPN dan PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah UU Pengampunan Pajak berlaku. (Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016) Dalam hal WP melakukan pembetulan SPT tersebut setelah UU Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. (Pasal 35 ayat (2) PMK- 118/PMK.03/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/164558--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)