User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164521--30-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp ada rumah 1 m, dan utang 900 juta, ikut pps kebijakan 2, nah untuk pelaporan spt 2022. nilai dari harta dan utangnya dilapor sebesar apa? apakah sama seperti di spph?

Jawaban

untuk harta asetnya di lapor sesuai harga perolehan, artinya spph dan spt harusnya sama dong. nah untuk utangnya kalau dia ada perubahan karna dilunasi, maka nilainya silahkan sesuai dengan saldo utang terkati harta tsb di des 2022. nanti di beri keterangan perubahan utang pps.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k33/164521--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)