faq1:5k33:164521--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp ada rumah 1 m, dan utang 900 juta, ikut pps kebijakan 2, nah untuk pelaporan spt 2022. nilai dari harta dan utangnya dilapor sebesar apa? apakah sama seperti di spph?
Jawaban
untuk harta asetnya di lapor sesuai harga perolehan, artinya spph dan spt harusnya sama dong. nah untuk utangnya kalau dia ada perubahan karna dilunasi, maka nilainya silahkan sesuai dengan saldo utang terkati harta tsb di des 2022. nanti di beri keterangan perubahan utang pps.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/164521--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)