faq1:5k33:164513--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba wp tanya terkait pasal 35 ayat (2) hufur c pmk-18/2021 apakah yang dimaksud bentuk investasinya boleh berupa pembelian rumah/apt bukan subsidi pemerintah? Dan apakah tidak boleh dijual dalam jangka waktu 3 tahun? Terimakasih
Jawaban
ikut ketentuan di pmk-18/2021 pasal 35 ayat 5 dan pasal 36 ya. Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k33/164513--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)