Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#8Q: (twitter) 1.Berarti pemajakan BUT langsung diperlakukan meskipun si WPLN belom mendaftarkan BUTnya di Indonesia? 2. Kalau karyawan WPLN ini tidak datang ke Indonesia tp pemberian jasa melalui online apakah harus dilakukan pengujian timetest juga? https://twitter.com/taamialiefyana/status/1542322465325850624 (kronologi lengkapnya di link tsb. Berarti WPLN harus mendaftarkan diri kan ya untuk dpt NPWP untuk pemotongan pphnya, di ketentuan jg tidak disebutkan harus dtg langsung/online, ini bag
Jawaban
#8A: Kalo dilihat di P3B kan kata-katanya gini ya han, ..tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara Pihak dan di ketentuan UU PPh Pasal 2 ayat 5 ada klausul untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia jadi seharusnya timetest ini berlaku kalo si perusahaannya ini mengiriman karyawannya untuk memberikan jasa tersebut di Indonesia dan dianggep sebagai BUT jika sudah melewati timetestnya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR